
18 Partai Politik Mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah ke KPU Maluku Tengah
Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah. Dengan demikian, KPU MalukuTengah menyatakan masa pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah untuk Pemilu 2024, kini resmi ditutup. Pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 (14 hari).
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula menyampaikan selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bakal calon anggota DPRD yang didaftarkan parpol. Menurutnya, mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon.
Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan. "Jadi menunggu hasil verifikasi administrasi dulu. Nanti akan kita sampaikan setelah tanggal 23 Juni 2023," terang Jaliman Latuconsina Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Maluku Tengah.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Latuconsina, partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional ada 18 partai, sampai dengan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut dan semuanya melakukan pendaftaran, serta semua dokumennya dinyatakan lengkap dan benar serta diterima.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan dengan pemenuhan persyarat melalui Sistim Informasi Pencalonan (SILON) Pengajuan pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima. Sebagai tanda penerimaan, KPU Kabupaten Maluku Tengah menerbitkan Berita Acara penerimaan dokumen dan menyerahkannya kepada pimpinan Partai.