Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenga pada tanggal 21 September 2024 di Ballroom Hotel Lelemuku Masohi
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Maluku Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024 dengan Jumlah 18 Kecamatan, 191 Desa/Kelurahan, Jumlah TPS 694 dan Jumlah Pemilih 304.278 terdiri dari Laki-Laki 148.107 Perempuan 156.17`.
Bahwa sesuai dengan Pasal 49 PKPU 7 tahun 2024 ayat 3 disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPTmelalui: Laman KPU dan aplikasi berbasis teknologi informasi maka untuk itulah basudara pemilih dapat mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id atau KLIK DISINI