
KOORDINASI INTERNAL KPU MALTENG : DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2022
Masohi. (01/09) KPU Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Agustus tahun 2022 di tingkat Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2021 tentang pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tanggal 12 November 2021, hasil Rapat Pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Maluku Tengah menghasilkan hal sebagai berikut:
Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 236 543 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam ribu Lima Ratus Emoat Puluh Tiga) Pemilih Yang tersebar di 18 (Delapan Belas) kecamatan, 191 Negeri dan Kelurahan, serta 1.349 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubag serta staf yang berada pada subagian Perencanaan dan Data.