
KPU Lantik 90 PPK Tersebar pada 18 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah
Masohi (04/01/2023) Sebanyak 90 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya di Baileo Soekarno Kota Masohi, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula ini dihadiri oleh PJ Bupati Maluku Tengah DR Muhamat Marasabessy, ST, SP, M.Tech, Forkopimda, Komisioner KPU Provinsi Maluku Almudatsir Sangadji, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay, Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Ketua dan Anggota BAwaslu MAluku Tengah, Pimpinan OPD, Pimpinan Partai Politik dan undangan lainya.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan berita acara sumpah/janji secara simbolis oleh perwakilan agama Islam dan Kristen. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula mengatakan, usai dilantik para anggota PPK dapat langsung bekerja, mengingat tugas besar yang harus dilaksanakan dalam pemilu 2024, dengan harapan petugas PPK dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai regulasi.
“Dan harapan saya, hari ini dapat dijadikan momentum bagi teman teman untuk berkomitmen mesukseskan penyelenggaraan pemilu 2024, dan dapat berjalan lancar dan sukses baik proses demi prosesnya,” ujar Ningkeula.
Sementara PJ Bupati Maluku Tengah DR Muhamat Marasabessy, ST, SP, M.Tech menyampaikan ucapan selamat kepada anggota PPK Pemilu tahun 2024 yang sudah dilantik. “Semoga dapat menjalankan amanah yang telah diberikan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Setelah pelantikan dan diambil sumpah janji para anggota PPK terpilih mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Tempat yang sama," Adapun materi Bimtek, bagi Anggota PPK terkait tugas pokok dan fungsinya di tinggkat kecamatan masing masing. Kemudian tata kerja yang harus dilakukan, sehingga sebagai penyelenggara tingkat kecamatan memahami dan tidak melampaui poksi dan bukan menjadi kewenangannya.