
KPU MALUKU TENGAH GELAR PLENO PENETAPAN NAMA CALON PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD
Masohi, 2 Juli 2021 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengelar Rapat Pleno Penetapan Nama Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Golongan Karya.
Rapat Pleno dimaksud sebagai wujud tindaklanjut atas Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor 170/38/2121 Tanggal 22 Juni perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Golongan Karya atas nama Rasip Sahubawa,S.Pd Karena Berhalangan tetap.
“Berdasarkan perolehan Suara Sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, sesuai ketentuan pasal 409 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana terakhir dibubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota maka setelah dilakukan Penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 28/PP.01.8-Kpt/8101/KPU-Kab/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019maka telah ditetapkan calon dengan peringkat suara ke 2 untuk di usulkan ke Pimpinan DPRD Kab.Maluku Tengah” Ujar Abdussamad Ningkeula,SH.
“Sebelumnya KPU Kabupaten Maluku Tengah telah Mengumumkan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku melaliu Laman Web KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk mendapat tanggapan masyarakat terkait Persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan sampai dengan Surat kami sampaikan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Tidak ada tanggapan masyarakat” Lanjut Dus Sapaan Akrab Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah.