Umum

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA DAN PEMBERIAN SK BAGI PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)

Pada hari Jumat, 14 Januari 2022 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Maluku dan diikuti secara daring, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang berada di lingkup Satker KPU Kabupaten Maluku Tengah melakukan penandantangan Perjanjian Kerja dan Penerimaan SK secara simbolis dari KPU Provinsi Maluku.Kegiatan ini berlangsung secara serentak bersama seluruh jajaran KPU se-kabupaten/kota di provinsi Maluku.

Sesuai dengan kuota yang diberikan oleh KPU Provinsi Maluku, maka dari 132 PPNPN yang diskkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku, maka satker KPU Kabupaten Maluku Tengah mendapat jatah sebanyak 11 orang PPNPN. Dimana kesebelas orang tersebut terdiri dari Bidang Keamanan 3 orang, Pengemudi (Supir) 2 orang, Pramubakti 4 orang dan Tenaga Administrasi 2 orang.

Secara Daring Komisioner KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengatakan bahwa, bekerja pada lembaga kepememiluan membutuhkan integritas diri yang tinggi, menjaga martabat lembaga dan juga bekerja dengan sepenuh hati serta sepenuh waktu, beliau tak lupa juga mengucapkan selamat atas apa yang dicapai di hari ini. Pada Kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Maluku Efendy Latuconsina menyatakan bahwa semua PPNPN dalam bekerja akan selalu dievaluasi, apabila ingin diperpanjang masa kerjanya maka harus menunjukan kinerja yang baik.

Acara diawali dengan Pembukaan, kemudian diikuti dengan pembacaan Surat Keputusan. Lalu penandatanganan perjanjian secara serempak oleh seluruh satker KPU se-kabupaten/kota dengan Sekretaris, termasuk oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 661 kali