
Pentingnya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan 2024
Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik hadir sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi publik “Mendorong Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu: Bukan Sekedar Jumlah” yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand), secara daring, Senin (27/12/2021).
Untuk diketahui jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sendiri mencapai 192.770.611 pemilih dengan pemilih perempuan mencapai 96.538.965 pemilih atau 50,07 persen. “Perempuan hadir bukan hanya untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, namun untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, mandiri, profesional, dan transparan,” ucap Evi.
Evi pun menceritakan kendala pelaksanaan kebijakan afirmatif di antaranya internal sosialisasi dan penerapan aturan, eksternal partai politik belum memahami substansi, serta personal kesiapan untuk mencalonkan diri. Beberapa resolusi masalah yang bisa disampaikan mulai dari pertama partai politik (menempatkan banyak kader perempuan dalam struktur kepengurusan partai), kedua KPU (memulai Pendidikan Pemilu dan demokrasi jauh hari sebelum hari Pemilu seperti program Desa Peduli Pemilu, untuk menumbuhkan kesadaran kolektif pentingnya pemilu dan demokrasi dari akar rumput), serta ketiga NGO dan Perguruan Tinggi ( melakukan lebih banyak penelitian dan kajian untuk peningkatan jumlah perempuan dibidang politik).
Sementara dikesempatan lain Peneliti PUSaKO FH Unand Nisa Amerta menjelaskan dalam kebijakan afirmasi penyelenggaraan pemilu (UU Pemilu) memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen yang terdapat komposisi keanggotaan KPU Pasal 10 ayat (7), serta komposisi keanggotaan Bawaslu ada di Pasal 92 ayat (11).
Nisa menjelaskan upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam pemilu di antaranya perlunya pendidikan politik, dorongan organisasi perempuan, advokasi terhadap kaum perempuan pentingnya perempuan terlibat dalam dunia politik. “Kuota 30 persen ini bukan hanya sedekar angka-angka, bahwa perempuan mampu melampaui dari jumlah 30% tersebut,” ucap Nisa.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memaparkan pentingnya kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu yaitu memiliki peran yang strategis untuk menyosialisasi, menindak pelanggaran pemilu, dan pendidikan pemilih, kedua hadirnya perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat mendorong peningkatan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya, ketiga hadirnya perempuan penyelenggara pemilu dapat melakukan pengawalan terhadap suara perempuan.
Sementara itu Dosen HTN Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun mengatakan sejatinya laki-laki dan perempuan dalam konteks berbagi peran. Partisipasi perempuan tanpa keterlibatan itu suatu yang mustahil tapi keterlibatan laki-laki dalam memahami partisipasi manajemen. (humas kpu ri james-domin/foto: dok/ed diR)
sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10267/pentingnya-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilihan-2024