Pengumuman/SE

PERPANJANGAN KEDUA PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran kembali dilakukan dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran dilakukan tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan, KPU Kabupaten/Kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Maluku Tengah, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagaimana tersebut dalam Pengumuman ini : Pengumuman Perpanjangan Kedua Pendaftaran PPS

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 577 kali