
PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Maluku Tengah, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai mana tersebut dalam pengumuman : PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI PPS
Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah melalui:
-
siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
-
Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Tengah
Alamat : Jl. RA Kartini
Kontak : 081291113996
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.