
RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024
Meskipun tahapan kampanye baru akan dilaksanakan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya, tetapi KPU Kabupaten Maluku Tengah mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada 21/09/2023 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Maluku Tengah.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula yang dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu dapat lebih memahami terkait aturan pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik. " Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023.
Materi kemudian disampaikan secara panel mulai dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Maluku Tengah Harold Pattiasina yang menyampaikan soal kebijakan pelaksanaan Kampanye sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah La Amsuri Rumbia menyampaikan soal pengawasan Kampanye dan diakhiri dengan peyampaian materi Dana Kampanye yang sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina. Selanjutnya dilakukan tanya jawab atau diskusi dengan peserta rapat koordinasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sekertariat dan Staf KPU Kabupaten Maluku Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah serta Ketua dan Sekertaris Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.