Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PESERTA PEMILU TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN MALUKU TENGAH

Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)  Pemilu Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Maluku Tengah . Kegiatan ini berlangsung pada 04/01/2024 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Maluku Tengah.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Reza Abdulmudy selakuPLH Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah yang dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu dapat lebih memahami terkait Penyampaian Laporan dana kampanye  sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik. 

Materi kemudian disampaikan secara panel dari Ketua Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina yang menyampaikan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kepada Partai Politik sesuai Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).,  Selanjutnya dilakukan tanya jawab atau diskusi dengan peserta rapat koordinasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sekertaris dan Staf KPU Kabupaten Maluku Tengah, Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah serta Ketua dan Sekertaris Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali