
REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) DI TINGKAT KPU KABUPATEN MALUKU TENGAH
Masohi. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,pada tanggal 05 April 2023 bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Maluku Tengah.
Rapat Pleno di buka oleh Abdussamad Ningkeula selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina, Mujahidin Arey dan Harold Pattiasina. Dalam sambutannya Ningkeula menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah diatur dalam PKPU. Rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu dimulai dari kerja - kerja Pantarlih, lalu PPS melakukan penyusunan DPS bersama PPK selanjutnya sampai pada Pleno di tingkat Kabupaten Kota ini.
Selanjutnya Ningkeula sebagai Ketua KPU memimpin rapat Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten Maluku Tengah dimana total pemilih aktif dalam tahapan ini adalah 154.985pemilih Laki-Laki dan 160.311 pemilih perempuan sehingga total adalah 315.296 pemilih.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, PPK se Kabupaten Maluku Tengah dan undangan lain
DONWLOAD BERITA ACARA HASIL REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)