Pengumuman/SE

SELEKSI CALON PANTARLIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus 1945;
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  5. Mampu secara jasmani dan rohani,
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan
  7. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 26 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023 pukul 16.00 WIB,

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Pantarlih : DOWNLOAD DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,135 kali