Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenga pada tanggal 11 Agustus 2024 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah
Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Maluku Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024 dengan Jumlah 18 Kecamatan, 191 Desa/Kelurahan, Jumlah TPS 694 dan Jumlah Pemilih 303.970 terdiri dari Laki-Laki 148.293 Perempuan 155.677.
Bahwa sesuai dengan Pasal 34 PKPU 7 tahun 2024 ayat 2 disebutkan bahwa KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPT melalui: Laman KPU dan aplikasi berbasis teknologi informasi maka untuk itulah basudara pemilih dapat mengecekDaftar Pemilih Sementara (DPS) secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id atau KLIK DISINI
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberi Masukan dan tanggapan meliputi informasi mengenai
a. Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat
b. Perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali;
e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada PPS dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan dan PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.
Formulir tanggapan Masyarakat : DOWNLOAD DISIN