Pengumuman/SE

DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PILKADA TAHUN 2024 TINGKAT KAB. MALUKU TENGAH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenga  pada tanggal 21 September 2024  di Ballroom Hotel Lelemuku Masohi Daftar Pemilih Tetap (DPT)   tingkat Kabupaten Maluku Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024   dengan Jumlah 18 Kecamatan, 191 Desa/Kelurahan, Jumlah TPS 694   dan Jumlah Pemilih 304.278 terdiri dari Laki-Laki 148.107 Perempuan 156.17`. Bahwa sesuai dengan Pasal 49  PKPU 7 tahun 2024 ayat 3 disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPTmelalui: Laman KPU dan aplikasi berbasis teknologi informasi maka untuk itulah basudara pemilih dapat mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id atau KLIK DISINI

PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALONBUPATI DAN WAKIL BUPATI MALUKU TENGAH TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah sebagai berikut DOWNLOAD PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALUKU TENGAH TAHUN 2024 DONWLOAD LAMPIRAN PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALUKU TENGAH TAHUN 2024

PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN MASUKAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERKAIT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALUKU TENGAH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah  serta Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut   DOWNLOAD PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN TANGGAPAN MASYARAKAT DOWNLOAD VISI MISI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALUKU TENGAH

PENGUMUMAN PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah No 22 Tahun 2024 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024. Selengkapnya dapat Download pada LInk dibawah ini !!! DOWNLOAD PERSYARATAN CALON DISINI

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Kabupaten Tengah Tahun 2024 sebagai berikut: UNTUK LEBIH LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN PERMOHONAN SILON PARPOL DI BAWAH INI !!! DOWNLOAD PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK

KPU Kabupaten Maluku Tengah Tetapkan 40 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menetapkan 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah  terpilih melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum 2024. Pleno tersebut digelar di Balroom Hotel Lelemuku, Kamis(15/8/2024). Ketua KPU Maluku Tengah  Abdulrahim Lesnusa menjelaskan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Maluku tahun ini, ada 13 Parpol yang berhasil mengantarkan perwakilannya ke kursi parlemen. “Ada 40 kursi yang telah kami tetapkan tadi, yang masing-masing Parpol mendapatkan jumlah kursi sesuai perolehan suara mereka. Alhamdulillah penetapannya berjalan dengan lancar, aman dan tenteram karena pada dasarnya jumlah kursi dan perolehan suara dari partai politik dan calon terpilih telah sesuai dengan data di aplikasi SiRekap,” jelasnya. Hadir pada kegiatan Ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tengah, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Polres Maluku Tengah, Kodim 1502 Masohi, Kesbangpol dan Partai Politik tingkat Kabupaten Maluku Tengah serta insan pers. BERITA ACARA PENETAPAN : DOWNLOAD DISINI SK PEROLEHAN KURSI : DOWNLOAD DISINI SK CALON TERPILIH : DOWNLOAD DISINI

Populer

Belum ada data.