Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah No 22 Tahun 2024 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024. Selengkapnya dapat Download pada LInk dibawah ini !!! DOWNLOAD PERSYARATAN CALON DISINI

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Kabupaten Tengah Tahun 2024 sebagai berikut: UNTUK LEBIH LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN PERMOHONAN SILON PARPOL DI BAWAH INI !!! DOWNLOAD PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK

KPU Kabupaten Maluku Tengah Tetapkan 40 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menetapkan 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah  terpilih melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum 2024. Pleno tersebut digelar di Balroom Hotel Lelemuku, Kamis(15/8/2024). Ketua KPU Maluku Tengah  Abdulrahim Lesnusa menjelaskan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Maluku tahun ini, ada 13 Parpol yang berhasil mengantarkan perwakilannya ke kursi parlemen. “Ada 40 kursi yang telah kami tetapkan tadi, yang masing-masing Parpol mendapatkan jumlah kursi sesuai perolehan suara mereka. Alhamdulillah penetapannya berjalan dengan lancar, aman dan tenteram karena pada dasarnya jumlah kursi dan perolehan suara dari partai politik dan calon terpilih telah sesuai dengan data di aplikasi SiRekap,” jelasnya. Hadir pada kegiatan Ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tengah, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Polres Maluku Tengah, Kodim 1502 Masohi, Kesbangpol dan Partai Politik tingkat Kabupaten Maluku Tengah serta insan pers. BERITA ACARA PENETAPAN : DOWNLOAD DISINI SK PEROLEHAN KURSI : DOWNLOAD DISINI SK CALON TERPILIH : DOWNLOAD DISINI

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PILKADA TAHUN 2024 TINGKAT KAB. MALUKU TENGAH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenga  pada tanggal 11 Agustus 2024  di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah Daftar Pemilih Sementara  tingkat Kabupaten Maluku Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024   dengan Jumlah 18 Kecamatan, 191 Desa/Kelurahan, Jumlah TPS 694   dan Jumlah Pemilih 303.970 terdiri dari Laki-Laki 148.293 Perempuan 155.677. Bahwa sesuai dengan Pasal 34  PKPU 7 tahun 2024 ayat 2 disebutkan bahwa KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPT melalui: Laman KPU dan aplikasi berbasis teknologi informasi maka untuk itulah basudara pemilih dapat mengecekDaftar Pemilih Sementara (DPS) secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id atau KLIK DISINI Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberi Masukan dan tanggapan  meliputi informasi mengenai a. Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat  b. Perbaikan data Pemilih; c. Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD; d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali;  e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada PPS dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan dan PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan. Formulir tanggapan Masyarakat : DOWNLOAD DISIN

PENGUMUMAN HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DITINGKAT KABUPATEN DAN PENETAPAN HASIL PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALUKU TENGAH DAERAH PEMILIHAN MALUKU TENGAH 1 PARTAI PERINDO

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 998/PY.01.1-SD/05/2024 Tanggal 16 Juni 2024 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 258-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu  Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 1 Partai Perindo Di Tingkat Kabupaten Maluku Tengah dengan hasil sebagai berikut, Selengkapnya silahkan download link dibawah ini DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI !!!

PENGUMUMAN HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DITINGKAT KECAMATAN AMAHAI

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 998/PY.01.1-SD/05/2024 Tanggal 16 Juni 2024 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 258-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengumumkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Amahai pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitsi sebagaimana di maksud dengan hasil sebagai berikut, Selengkapnya silahkan download link dibawah ini DOWNLOAD PENGUMUMAN HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DITINGKAT KECAMATAN AMAHAI

Populer

Belum ada data.