Umum

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021

KPU Kabupaten Maluku Tengah, sepanjang tahun 2021 telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 4 triwulan, yakni Triwulan 1 ( Januari - Maret), Triwulan 2 (April - Juni), Triwulan 3 ( Juli - September) dan Triwulan 4 (Oktober - Desember). Daftar Pemilih Berkelanjutan  tersebut kemudian dapat terinci sebagai berikut : Triwulan 1 ( Januari - Maret ) : Laki-Laki 156,858. Perempuan 163,429 dengan Total Pemilih 320,287. Triwulan 2 (April - Juni ) : Laki-Laki 156,780. Perempuan 163,390 dengan Total Pemilih 320,170. Triwulan 3 ( Juli - September) : Laki-Laki 156,843. Perempuan 163,465 dengan Total Pemilih Triwulan 4 ( Oktober - Desember : Laki-Laki 156,743. Perempuan 163,345 dengan Total Pemilih 320,088. sehingga total Pemilih di Kabupaten Maluku Tengah per tahun 2021 adalah sebanyak 320,088 Pemilih, dimana pemilih laki-laki sebanyak 51% dan Pemilih Perempuan sebanyak 49%   Dari jumlah diatas terlihat bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Maluku Tengah mengalami peningkatan maupun penurunan pada setiap bulannya, untuk itulah diharapkan partisipasi aktif dari segenap lapisan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah untuk dapat membantu KPU Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka melakukan update Data Pemilih di Daerah ini, demikian harapan yang disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Maluku Tengah, Mujahidin Arey.  

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA DAN PEMBERIAN SK BAGI PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)

Pada hari Jumat, 14 Januari 2022 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Maluku dan diikuti secara daring, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang berada di lingkup Satker KPU Kabupaten Maluku Tengah melakukan penandantangan Perjanjian Kerja dan Penerimaan SK secara simbolis dari KPU Provinsi Maluku.Kegiatan ini berlangsung secara serentak bersama seluruh jajaran KPU se-kabupaten/kota di provinsi Maluku. Sesuai dengan kuota yang diberikan oleh KPU Provinsi Maluku, maka dari 132 PPNPN yang diskkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku, maka satker KPU Kabupaten Maluku Tengah mendapat jatah sebanyak 11 orang PPNPN. Dimana kesebelas orang tersebut terdiri dari Bidang Keamanan 3 orang, Pengemudi (Supir) 2 orang, Pramubakti 4 orang dan Tenaga Administrasi 2 orang. Secara Daring Komisioner KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengatakan bahwa, bekerja pada lembaga kepememiluan membutuhkan integritas diri yang tinggi, menjaga martabat lembaga dan juga bekerja dengan sepenuh hati serta sepenuh waktu, beliau tak lupa juga mengucapkan selamat atas apa yang dicapai di hari ini. Pada Kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Maluku Efendy Latuconsina menyatakan bahwa semua PPNPN dalam bekerja akan selalu dievaluasi, apabila ingin diperpanjang masa kerjanya maka harus menunjukan kinerja yang baik. Acara diawali dengan Pembukaan, kemudian diikuti dengan pembacaan Surat Keputusan. Lalu penandatanganan perjanjian secara serempak oleh seluruh satker KPU se-kabupaten/kota dengan Sekretaris, termasuk oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah.

Tutup 2021, KPU RI Lantik 9 Pejabat Fungsional Penyetaraan

Jakarta, kpu.go.id – Menutup tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 9 Pejabat Fungsional Penyetaraan pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Jumat (31/12/2021). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 1837/SDM.05.5/04/2021 tanggal 23 Desember 2021. Pelantikan dipimpin langsung Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat serta disaksikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah 1 Novhy Hasbhy Munnawar, Inspektur Wilayah 3 Nur Wakit Aliyusron, Kapusdatin Sumariyandono. Kapuslatlitbang Lucky Firnandy Majanto, Karo Logistik Asep Suhlan, Karo PUU Nur Syarifah, Karo Keuangan dan BMN Yayu Yuliani serta Karo Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling. Bertindak sebagai saksi pada pelantikan ini, Karo SDM Wahyu Yudi Wijayanti dan Karo Parhumas Cahyo Ariawan. Purwoto mengawali sambutan dengan menjelaskan pentingnya pelantikan jabatan fungsional sebagai langkah pembenahan organisasi dan kelembagaan melalui penyederhanaan organisasi. “Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/726/M.SM.02.00/2021,” ujar Purwoto. Menurut Purwoto dengan adanya penyederhanaan pada kelambagaan maka harus mampu sejalan dengan kinerja sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Selain itu penyetaraan diharapkan mendukung terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berjalan efektif. “Hal ini dikarenakan nantinya aka nada tugas dan fungsi yang lebih spesifik, detail dan terperinci baik dari administrasi, dukungan teknis kepemiluan dan pengawasan,” tambah Purwoto. Terakhir Purwoto berharap pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan langkah-langkah, pertama mempelajari memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangan, membangun soliditas dengan sesama, menyusun rencana kerja dan melaksanakan sistem pengendalian internal pemerintah secara masif dan mencegah praktek KKN. “Mendukung pelaksanaan pemilu dan pemerintah yang luber jurdil,” tutup Purwoto. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR) sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10280/tutup-2021-kpu-ri-lantik-9-pejabat-fungsional-penyetaraan

KPU Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Rapat Pleno Awal Tahun 2022

Pada Hari Rabu 5 Januari 2022 bertempat di ruang rapat, KPU Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Rapat Awal Tahun 2022 dengan beberapa agenda, yang intinya adalah mempersiapkan segala sumber daya yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah guna memyambut tahun 2022 yang juga tahun dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan ini tujuannya adalah untuk mengevaluasi segala hal yang terjadi di tahun sebelumnya, baik itu keuangan, SDM, Masalah Hukum, DPB maupun Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serta hal-hal lain yang penting untuk menyiapkan pelaksanaannya di tahun ini, demikian kata Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula SH, dalam arahannya ketika membuka rapay awal tahun tersebut. Selanjutnya Ia menegaskan bahwa segala capaian yang terjadi di tahun 2021 baik itu suskes ataupun gagal, mesti dijadikan catatan untuk kesiapan kita di tahun ini. Pada Moment yang sama, Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, menyatakn bahwa Sekretariat akan siap memberikan dukungan bagi terlaksananya tugas-tugas KPU dalam menyiapkan diri menyambut tahun 2022. Sambil menyampaikan laporan realisasi dari satker KPU Kabupaten Maluku Tengah. Rapat ini dihadiri oleh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sekretaris, para Kasubag dan Bendahara.  

Pentingnya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan 2024

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik hadir sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi publik “Mendorong Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu: Bukan Sekedar Jumlah” yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand), secara daring, Senin (27/12/2021). Untuk diketahui jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sendiri mencapai 192.770.611 pemilih dengan pemilih perempuan mencapai 96.538.965 pemilih atau 50,07 persen. “Perempuan hadir bukan hanya untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, namun untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, mandiri, profesional, dan transparan,” ucap Evi. Evi pun menceritakan kendala pelaksanaan kebijakan afirmatif di antaranya internal sosialisasi dan penerapan aturan, eksternal partai politik belum memahami substansi, serta personal kesiapan untuk mencalonkan diri. Beberapa resolusi masalah yang bisa disampaikan mulai dari pertama partai politik (menempatkan banyak kader perempuan dalam struktur kepengurusan partai), kedua KPU (memulai Pendidikan Pemilu dan demokrasi jauh hari sebelum hari Pemilu seperti program Desa Peduli Pemilu, untuk menumbuhkan kesadaran kolektif pentingnya pemilu dan demokrasi dari akar rumput), serta ketiga NGO dan Perguruan Tinggi ( melakukan lebih banyak penelitian dan kajian untuk peningkatan jumlah perempuan dibidang politik). Sementara dikesempatan lain Peneliti PUSaKO FH Unand Nisa Amerta menjelaskan dalam kebijakan afirmasi penyelenggaraan pemilu (UU Pemilu) memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen yang terdapat komposisi keanggotaan KPU Pasal 10 ayat (7), serta komposisi keanggotaan Bawaslu ada di Pasal 92 ayat (11). Nisa menjelaskan upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam pemilu di antaranya perlunya pendidikan politik, dorongan organisasi perempuan, advokasi terhadap kaum perempuan pentingnya perempuan terlibat dalam dunia politik. “Kuota 30 persen ini bukan hanya sedekar angka-angka, bahwa perempuan mampu melampaui dari jumlah 30% tersebut,” ucap Nisa. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memaparkan pentingnya kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu yaitu memiliki peran yang strategis untuk menyosialisasi, menindak pelanggaran pemilu, dan pendidikan pemilih, kedua hadirnya perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat mendorong peningkatan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya, ketiga hadirnya perempuan penyelenggara pemilu dapat melakukan pengawalan terhadap suara perempuan. Sementara itu Dosen HTN Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun mengatakan sejatinya laki-laki dan perempuan dalam konteks berbagi peran. Partisipasi perempuan tanpa keterlibatan itu suatu yang mustahil tapi keterlibatan laki-laki dalam memahami partisipasi manajemen. (humas kpu ri james-domin/foto: dok/ed diR) sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10267/pentingnya-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilihan-2024  

KPU MALUKU TENGAH GELAR PLENO PENETAPAN NAMA CALON PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD

Masohi, 2 Juli 2021 –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengelar Rapat Pleno Penetapan  Nama Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Golongan Karya. Rapat Pleno dimaksud sebagai wujud tindaklanjut atas Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor 170/38/2121 Tanggal 22 Juni perihal Permintaan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Golongan Karya atas nama Rasip Sahubawa,S.Pd Karena Berhalangan tetap. “Berdasarkan perolehan Suara Sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, sesuai ketentuan pasal 409 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana terakhir dibubah dengan  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota maka setelah dilakukan Penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 28/PP.01.8-Kpt/8101/KPU-Kab/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019maka telah ditetapkan calon  dengan peringkat suara ke 2  untuk di usulkan ke Pimpinan DPRD Kab.Maluku Tengah” Ujar Abdussamad Ningkeula,SH.  “Sebelumnya KPU Kabupaten Maluku Tengah telah Mengumumkan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku melaliu Laman Web KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk mendapat tanggapan masyarakat terkait Persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan sampai dengan Surat kami sampaikan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Tidak ada tanggapan masyarakat” Lanjut Dus Sapaan Akrab Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah.    

Populer

Belum ada data.