Berita Terkini

PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA ANAK YATIM PANTI ASUHAN AL-HIDAYAH

Masohi, kpu.go.id − Sebagai bentuk kepedulian sosial, disela-sela kesibukan mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Maluku Tengah melakukan pemberian santunan kepada anak anak yatim pada pondok pesantren Al-Hidayah pada Rabu (26/07/2023) di Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah. Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Mujahidin Arey mewakili Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah didampingi Sekertaris KPU Kabupaten Maluku Tengah Badwi Tubaka, Kasubag Rendatin Santi Dewi Latuconsona dan Plt Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Rahmy menyerahkan bantuan tersebut secara langsung kepada Pengurus maupun anak-anak dari Pondok Pesantren Al-Hidayah Masohi. Mujahidin menyampaikan bahwa Kami sengaja mengundang anak-anak yatim ke kantor KPU untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT, memohon perlindungan dan keselamatan agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lancar dan sukses, “ ucapnya. Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tengah  Badwi Tubaka menambahkan kegiatan santunan bagi anak yatim merupakan wujud kepedulian sosial KPU bagi sesama. Kegiatan tersebut sesuai arahan dari KPU RI yang diadakan secara serentak di seluruh satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui Surat Sekertaris Jenderal KPU Nomor : 2723/TU.01.1-SD/03/2023 . Salah satu anak yatim, mengaku senang menerima santunan dari KPU Kabupaten Maluku Tengah. “Iya seneng banget karena tadi tiba-tiba disuruh dateng ke KPU katanya mau diberi santunan, “ tuturnya.

18 Partai Politik melakukan Pengajuan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD

Masohi, 9 Juli 2023 – Hingga hari terakhir tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon anggota DPD dan DPRD, Minggu (9/7) KPU Kabupaten Maluku Tengah telah menerima pengajuan Pengajuan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah  dari 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024. “Hari ini merupakan hari terakhir dari rentang 14 hari masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon yang dimulai dari tanggal 26 Juni yang lalu, tercatat semua Partai Politik  telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon ke KPU Kabupaten Maluku Tengah,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeua pasca penutupan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon di kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah. Sesuai ketentuan, pada tanggal 9 Juli 2023 yang merupakan hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), KPU Kabupaten Maluku Tengah melayani Partai Politik dari pukul 08.00 WIB hingga pukul. 23.59 WIT. “Alhamdulillah menjelang detik-detik penutupan penerimaan pendaftaran, 18 partai politik tingkat Kabupaten Maluku Tengah  mengajukan perbaikan dokumen persyaratan  bakal calon anggota DPRD dari partainya ke KPU Kabupaten Maluku Tengah” sambung Abdussamad. Setelah diterimanya pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini, KPU Kabupaten Maluku Tengah akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan  DPRD mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Verifikasi ini untuk mengecek kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan yang diajukan oleh para bakal calon. “Tahap berikutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan oleh bakal calon DPRD dengan cermat. Kami sudah membekali dan melaksanakan bimbingan teknis kepada tim verifikasi yang telah ditunjuk agar dapat melakukan verifikasi dengan teliti, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina.

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DPT PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024.Penetapan DPT Pemilu 2024  tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Maluku Tengah, di aula Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah Selasa (20/06/2023). Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula menyampaikan bahwa setelah penetapan DPS beberapa waktu lalu, KPU terus menerus melakukan perbaikan dan konsolidasi data pemilih terutama yang berkaitan dengan data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Pemilih Baru. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Maluku Tengah Pemilihan Umum tahun 2024 oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah yang mengetuai Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mujahidin Arey. Pembacaan tersebut dilakukan secara berurutan per kecamatan dari kecamatan pertama sampai kecamatan kedelapan belas Setelah forum menyetujui, KPU Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Maluku Tengah Pemilu 2024  dengan Jumlah 18 Kecamatan, 191 Desa/Kelurahan, Jumlah TPS 1.237  dan Jumlah Pemilih 308,847 terdiri dari Laki-Laki 151,382 Perempuan 157.465. Yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan serta penyerahan berita acara rekapitulasi Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Thomas Wacano, Kepala Bagian KPU Provinsi Maluku Moliabansa Latupono, Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina, Harold Pattiasina, Reza Abdulmudy, Mujahidin Arey, Ketua Bawaslu Maluku Tengan M. Rizal Sahupala bersama anggota Ever Alfons dan Syukur Amahoru, Kabag Ops Polres Maluku Tengah, Sekertaris Badan Kesbangpol Kabupaten Maluku Tengah, Kabag pada Dinas Dukcapil Maluku Tengah, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu  2024 tingkat Kabupaten Maluku Tengah dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan PPK se Kabupaten Maluku Tengah. Dokumen DPT  Download disini : Berita Acara DPT Pemilu 2024 Kab. Malteng SK DPT Pemilu 2024 Kab. Malteng Cek DPT Online Disini

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat KPU Kabupaten Maluku Tengah

Untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang berkualitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah bersama petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Maluku Tengah lakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Maluku Tengah di Ruang Rapat KPU Kabupaten Maluku Tengah (12/5/2023). Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka, DPSHP tingkat Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan bahwa total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan dan 191  desa/kelurahan yakni sebanyak 1.239. Jumlah pemilih aktif sebanyak 309.189. dengan rincian laki-laki 151.937 dan perempuan 157.882 Rapat Pleno di buka oleh Abdussamad Ningkeula  selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina, dan Mujahidin Arey. Ketua Kabupaten Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula mengatakan, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelumnya telah dilakukan secara kolaborasi bersama Bawaslu baik tingkat desa/kelurahan, kemudian tingkat kecamatan dan hari ini di plenokan di tingkat Kabupaten Maluku Tengah. Tentunya untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, terlebih pada Pemilu 2024 ada dua agenda pesta demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada. "Ini sangat penting, untuk mewujudkan pemilu berkualitas, tentunya harus didukung dengan data pemilih yang berkualitas pula," ungkap Ningkeula. Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, PPK se Kabupaten Maluku Tengah dan  undangan lain Berita Acara DPSHP KPU Kab. Maluku Tengah

18 Partai Politik Mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah ke KPU Maluku Tengah

Sebanyak 18  partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah. Dengan demikian, KPU MalukuTengah menyatakan masa pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah untuk Pemilu 2024, kini resmi ditutup. Pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 (14 hari). Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula menyampaikan selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bakal calon anggota DPRD yang didaftarkan parpol. Menurutnya, mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan. "Jadi menunggu hasil verifikasi administrasi dulu. Nanti akan kita sampaikan setelah tanggal 23 Juni 2023," terang Jaliman Latuconsina Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Maluku Tengah. Dijelaskan lebih lanjut oleh Latuconsina, partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional ada 18 partai, sampai dengan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut dan semuanya melakukan pendaftaran, serta semua dokumennya dinyatakan lengkap dan benar serta diterima. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan dengan pemenuhan persyarat melalui Sistim Informasi Pencalonan (SILON) Pengajuan pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima. Sebagai tanda penerimaan, KPU Kabupaten Maluku Tengah menerbitkan Berita Acara penerimaan dokumen dan menyerahkannya kepada pimpinan Partai.  

KPU Kabupaten Maluku Tengah Laksanakan Kirab Pemilu 2024,

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Maluku Tengah menerima Kirab Pemilu 2024 dalam acara Seremonial Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024 dengan mengusung tema Pemilu sebagai Sarana Integrsi Bangsa. Serah terima kirab ini diserahkan oleh KPU Seram Bagian Timur dan diterima langsung oleh Ketua KPU  Kabupaten Maluku Tengah  Abdussamad Ningkeula  di halaman Kantor  Kabupaten Maluku Tengah Masohi (09/05/2023). Menurut Ningkeula, Kirab Pemilu ini merupakan seremoni yang dilakukan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). "Kirab pemilu ini merupakan seremonial yang dilakukan dalam rangka memperingati 1 tahun menuju pemilu," jelasnya. Kirab Pemilu di  Kabupaten Maluku Tengah  ini dilangsungkan secara estafet mulai dari Kecamatan Kota Masohi, Amahai, Teon Nila Serua dan Teluk Elpaputih. Harold Pattiasina Ketua Divisi SDM Parmas dan Hubmas mengatakan bahwa kirab ini memiliki tujuan penting yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Pemilu Tahun 2024. "Yang paling penting tujuan kirab ini untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada pemilih agar partisipasi masyarakat kita meningkat," ungkapnya. Ia bersama KPU Maluku Tengah juga berkomitmen untuk berupaya meyakinkan masyarakat betapa pentingnya menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024 nanti.  Segmentasi yag disasar oleh Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Maluku Tengah adalah Pemilih Perempuan, kelompok organisasi kepemudaan, masyarakat umum, Pemilih Nelayan, Komunitas Masyarakat adat dan lain sebagainya yang dapat ditemui dengan membagikan, Flyer dan stiker yang memuat Hari dan Tanggal Pemungutan Suara, Partai Politik Peserta Pemilu, ajakan melakukan pengecekan jika sudah terdaftar dalam DPT serta tanyajawab seputar kepemiluan juga membagikan boneka Sura Sulu. 

Populer

Belum ada data.