Berita Terkini

SIAKBA Strategis dan Berkelanjutan

 kpu.go.id - Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) adalah sistem informasi yang strategis dan akan berkelanjutan, karena aplikasi ini membantu proses seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di lingkungan KPU dikenal ada komisioner (ketua dan anggota KPU), badan ad hoc (PPK, PPS dan KPPS), dan kepegawaian (PNS dan PPNPN), komisioner inilah yang menjadi landasan untuk kebijakan, sehingga harus dipikirkan sejak awal. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno saat memberikan pengarahan pada Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan SIAKBA, di Tangerang, Banten, Minggu (4/9/2022). "Terkait kebijakan, SIAKBA ini harus berkelanjutan, karena aplikasi ini berperan penting membantu kerja seleksi kita. Ke depan, harus ada payung hukum dalam Peraturan KPU, sehingga bisa dijadikan dasar berkelanjutan pada seleksi-seleksi berikutnya," tutur Bernad di depan pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU. Terkat penyusunan rancangan PKPU, Bernad juga menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan yang diperhatikan, pertama, pertimbangan akademik, semua yang dituangkan sesuai kaidah-kaidah universal, kedua, teknokratif dan regulatif, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, ketiga, politis, sesuai kebijakan anggota KPU dan masukan dari DPR. Bernad juga mengingatkan, dalam menyusun rancangan PKPU harus jelas time line-nya. Jika rancangan sudah selesai disusun, proses selanjutnya ke Biro Perundang-Undangan untuk legal drafting, kemudian forum konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, uji publik dan harmonisasi. (humas kpu arf/foto: deni/ed diR)

KOORDINASI INTERNAL KPU MALTENG : DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2022

Masohi. (01/09) KPU Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Agustus tahun 2022 di tingkat Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2021 tentang pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tanggal 12 November 2021, hasil Rapat Pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Maluku Tengah menghasilkan hal sebagai berikut: Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 236 543 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam ribu Lima Ratus Emoat Puluh Tiga) Pemilih Yang tersebar di 18 (Delapan Belas) kecamatan, 191 Negeri dan Kelurahan, serta 1.349 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir.  Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubag serta staf yang berada pada subagian Perencanaan dan Data. BERITA ACARA DPB AGUSTUS 202

VERIFIKASI ADMINISTRASI PARTAI POLITIK

Masohi - Senin (29/08) Pelaksanaan apel pagi hari ini dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah seperti biasanya. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, selain untuk mendengar arahan Pembina apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap Pegawai. Pembina Apel pagi ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tengah, Badwi Tubaka. Mengawali arahannya  beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh staf karena telah menjaga disiplin dan menjaga kinerja dengan baik walaupun selama Tahapan ini kita sudah masuk kerja sesuai dengan hari kalender, diharapkan disiplin dan kinerja baik ini selalu dipertahankan. Selanjutnya Sekretaris menyampaikan agar tim Verifikator Administrasi KPU Kab. Maluku Tengah yang saat ini sedang melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tetap melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengakhiri arahannya pada apel pagi ini, Semua berdoa sebelum kembali beraktifitas.

VERIFIKASI ADMINISTRASI PARTAI POLITIK

Masohi - Senin (22/08) Pelaksanaan apel pagi hari ini dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah seperti biasanya. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, selain untuk mendengar arahan Pembina apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap Pegawai. Pembina Apel pagi ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tengah, Badwi Tubaka. Mengawali arahannya  beliau menyampaikan agar Disiplinan dan kinerja yang baik tetap dipertahankan, karena kita sudah berada pada Tahapan Pemilu 2024, sehingga tugas dan tanggung jawab kita semakin besar. Selanjutnya Sekretaris  juga menyampaikan kepada seluruh staf baik PNS maupun PPNPN agar selalu disiplin waktu kerja dan menjaga kesehatan dengan baik, karena waktu kerja selama tahapan adalah senin-minggu sesuai hari kalender maka menjaga kesehatan juga menjadi sesuatu yang penting.  Lebih lanjut Sekretaris menyampaikan agar tim Verifikator Administrasi KPU Kab. Maluku Tengah yang saat ini sedang melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tetap melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengakakhiri arahannya pada apel pagi ini, Sekretaris menyampaikan agar Semua berdoa sebelum semuanya kembali beraktifitas.

HELPDESK KPU

Masohi - Senin (08/08) Pelaksanaan apel pagi hari ini dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah seperti biasanya. Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, selain untuk mendengar arahan Pembina apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap Pegawai. Pembina Apel pagi ini adalah Plt Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tengah, Badwi Tubaka. Mengawali arahannya Tubaka  menyampaikan agar Disiplinan dan kinerja yang baik tetap dipertahankan, karena kita sudah berada pada Tahapan Pemilu 2024, sehingga tugas dan tanggung jawab kita semakin besar. Selanjutnya PLT Sekretaris  juga menyampaikan kepada seluruh staf baik PNS maupun PPNPN agar selalu disiplin waktu kerja, setelah memasuki Tahapan Pemilu 2024 maka waktu kerja bukan lagi senin-Jum’at tapi sudah harus sesuai dengan Hari kalender.  Lebih lanjut PLT Sekretaris menyampaikan agar tim HELPDESK KPU Kab. Maluku Tengah yang dibentuk untuk melayani dan memfasilitasi Partai Politik dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik agar melakukan tugas dengan baik, dan selalu hadir sesuai dengan waktu kerja yang telah ditentukan.  Mengakakhiri arahannya pada apel pagi ini, Sekretaris menyampaikan agar Semua berdoa sebelum semuanya kembali beraktifitas.

Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Reza Abdulmudy dan Kasubag Hukum dan SDM Usman Usemahu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta yang diikuti 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia, Jumat (5/8/2022). Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result pada saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,. Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, KPU mengkoordinasi  jajaran penyelenggara di bagian hukum, supaya bisa mengidentifikasi potensi masalah, kemudian menyiapkan strategi untuk mencari solusi untuk menghadapi masalah tersebut. “Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” kata Hasyim. KPU menurut Hasyim sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, ada karakter dinamis. Dengan demikian, konsekuensinya apa yang sudah diatur KPU di PKPU, mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya. “Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” kata Hasyim. Hasyim kemudian menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi, kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang,” kata Hasyim.  Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Pahami juga, khususnya untuk KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selain parpol nasional ada juga parpol lokal ,” lanjutnya.  Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampira tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU. “Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh,” tambahnya. Masih dalam pembukaan, Anggota KPU memberikan arahan. M Afifuddin mengatakan rakor  merupakan awal dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas di Divisi Hukum dan Pengawasan. Dia juga meminta jajaran di tiap tingkatan harus memiliki komitmen siap untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sedangkan Betty Epsilon Idroos menekankan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU diharapkan untuk memasukkan dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ada 4 fitur yang telah disiapkan oleh KPU Pusat antara lain: fitur untuk proses pendaftaran, dilakukan oleh partai politik; fitur verifikasi administrasi: dilakukan oleh KPU Pusat; fitur verifikasi faktual; dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.  “Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada  tahapan pendaftaran parpol ini  peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” Betty mengingatkan. Sementara, Yulianto Sudrajat mengingatkan potensi sengketa berada di Verifikasi Faktual, berdasarkan pengalaman di Pemilu sebelumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan agar mendokumentasikan hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call, sehingga jika ada proses sengketa ada data dukungan. Terakhir, August Mellaz menyebut tantangan di Pemilu 2024 yang lebih kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya Oleh karena itu perlu prinsip kehati-hatian untuk penyelenggara pemilu ketika berbicara di media dan berhadapan dengan publik.

Populer

Belum ada data.