Berita Terkini

RAPAT PLENO PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN MALUKU TENGAH

Tamangpemilih, KPU Kabupaten Maluku Tengah Hari ini Minggu 3 Maret 2024 melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maluku Tengah untuk 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Banda, Kecamatan Nusalaut dan Kecamatan Seram Utara Barat. bertempat di ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah. Rapat Pleno ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula. Hadir pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Maluku Tengah yaitu Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina, Harold Y Patiasina, Reza AbdulMudy, Mujahidin Arey, Sekretaris dan Staf KPU Kabupaten Maluku Tengah, Staf KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Dandim 1502 Masohi, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Maluku Tengah, Saksi dari Partai Politik dan PPK Banda, PPK Nusalaut, serta PPK Seram Utara Barat.

8.659 Anggota KPPS di Maluku Tengah Dilantik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di seluruh daerah di Indonesia, Kamis (25/1/2024) pagi tadi. Di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku , ada  8.659  orang yang dilantik menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  untuk Pemilu 2024, yang akan bertugas di 1.237TPS, yang tersebar di 191 desa dan kelurahan. Namun ada hal menarik dan berbeda dari pelantikan anggota KPPS Pemilu kali ini. Yakni penanaman bibit pohon yang menjadi rangkaian pelantikan tersebut.  Hal itu nampak terlihat pada pelantikan anggota KPPS yang tersebar pada sekertariat masing-masing PPS.  Komisioner KPU Kabupaten Maluku Tengah  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harold Pattiasina menjelaskan penanaman bibit pohon ini sebagai bentuk aksi kepedulian lingkungan dan kelestarian alam oleh KPU. “Mengingat proses penyelenggaraan Pemilu untuk tahun 2024 telah menggunakan banyak kertas. Penanam bibit pohon ini juga sebagai bentuk konstribusi nyata dari para penyelenggara Pemilu,” ungkap Harold. Di Maluku Tengah sendiri kurang lebih ditanam 8000 anakan pohon dalam berbagai jenis. Pattiasina menambahkan, setelah dilantik, semua anggota KPPS, akan langsung mengikuti Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara. "Ini tentu berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya mewakilkan satu orang untuk bimtek," jelasnya. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula  berpesan agar anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. "Demikian juga anggota KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS," pungkasnya.

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PESERTA PEMILU TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN MALUKU TENGAH

Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)  Pemilu Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Maluku Tengah . Kegiatan ini berlangsung pada 04/01/2024 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Maluku Tengah. Rapat Koordinasi dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Reza Abdulmudy selakuPLH Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah yang dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu dapat lebih memahami terkait Penyampaian Laporan dana kampanye  sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik.  Materi kemudian disampaikan secara panel dari Ketua Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina yang menyampaikan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kepada Partai Politik sesuai Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).,  Selanjutnya dilakukan tanya jawab atau diskusi dengan peserta rapat koordinasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sekertaris dan Staf KPU Kabupaten Maluku Tengah, Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah serta Ketua dan Sekertaris Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PEMILU 2024

Meskipun tahapan kampanye baru akan dilaksanakan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya, tetapi KPU Kabupaten Maluku Tengah mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye  Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada 21/09/2023 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Maluku Tengah. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula yang dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar peserta Pemilu dapat lebih memahami terkait aturan pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye  sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik. " Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023. Materi kemudian disampaikan secara panel mulai dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Maluku Tengah Harold Pattiasina yang menyampaikan soal kebijakan pelaksanaan Kampanye sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah La Amsuri Rumbia menyampaikan soal pengawasan Kampanye dan diakhiri dengan peyampaian materi Dana Kampanye yang sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina. Selanjutnya dilakukan tanya jawab atau diskusi dengan peserta rapat koordinasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, Sekertariat dan Staf KPU Kabupaten Maluku Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah serta Ketua dan Sekertaris Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

KPU MALUKU TENGAH GIATKAN SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024

Masohi.kpu.go.id. Sosialisasi Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pilkada kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu dan/atau pilkada secara berkelanjutan. Melalui sosialisasi pendidikan pemilih yang massif diharapkan masyarakat mampu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku sebagai pemilih terkait hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Hal tersebut disampaikan oleh Harold Pattiasina Ketua Divisi Sodiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Maluku Tengah disela-sela kegiatan Sosialisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu Kamis 21 September 2023. Untuk itulah maka KPU Kabupaten Maluku Tengah dengan gencar melaksanakan Sosialisasi Pemilu kepada berbagai stake holder terutama kepada pemilih pemula dari kalangan generasi muda. Sepanjang bulan september ini saja KPU Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan sosialisai pemliu di beberapa tempat baik itu atas undangan maupun kegiatan yang dibuat sendiiri oleh KPU Maluku Tengah terang Pattiasina. secara berturut-turut KPU Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 09 September 2023 dalam Seminar Pemilu yang dilaksanakan oleh IKA PMII Maluku Tengah. masih pada tanggal yang sama juga Anggota KPU Malteng hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Talk Show : AMGPM dalam Pesta Demokrasi. selanjutnya pada tanggal 15 September 2023 KPU Maluku Tengah menjadi Nara sumber dalam kegiatan Penguatan Profil Pelajar Pancasila : Suara Demokrasi di SMA Negeri 23 Maluku Tengah. secara beruntun juga KPU Kabupaten Maluku Tengah mensosialisasikan Tahapan Pemilu kepada Kader AMGPM di Daerah Masohi mulai dari tanggal 18,20 dan 21 September 2023. Besar harapan kami melaui berbagai sosialisasi yang kami lakukan ini diharapkan masyarakat terutama pemilih pemula dari generasi muda mampu meningkatkan pemahaman, keterampilan pelaku sebagai pemilih terkait hak kewajiban peran dalam pemilu. serta lebih cerdas dalam menghadapi hoax dan lain lain. selanjutnya menurut Pattiasina pihaknya akan tetap gencar melaksanakan sosialisasi dengan mendorong PPK dan PPS untuk aktif juga melaksanakan sosialisasi di wilayah kerjanya masing-masing.

KPU KABUPATEN MALUKU TENGAH MELAKUKAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENCERMATAN DAFTAR CALON SEMENTARA

Masohi, kpu.go.id −KPU Kabupaten MalukuTengah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilihan Umum tahun 2024 sekaligus penyerahan Berita Acara (BA) hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada Minggu 06/08/2023 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Maluku Tengah. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula yang didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina, Reza Abdulmudy, Mujahidin Arey dan Harold Pattiasina serta Sekertaris KPU Kabupaten Maluku Tengah Badwi Tubaka . Ningkeula menyampaikan dalam sambutannya bahwa Berita Acara yang diserahkan tersebut memuat hasil vermin dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada masa penyerahan dokumen, serta vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Kemudian dilanjutkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina yang menyampaikan mengenai masa pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DCS) dan beberapa kebijakan dalam masa pencermatan tersebut. Lebih lanjut Jaliman menegaskan agar partai benar-benar mencermati hasil dari verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU guna menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan seluruh kondisi pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara. Sebelum penyerahan Berita Acara sebagaimana dimaksud, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Maluku Tengah Harold Pattiasina menyampaikan beberapa himbauan kepada seluruh Partai Politik sesuai dengan Surat Ketua KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023  dalam hal tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, Rumah Sakit dan gedung Pemerintah  termasuk fasilitas milik TNI/POLRI dan BUMN/BUMD. Acara ditutup dengan penyerahan Berita Acara Hasil Akhir Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 yang hadir dalam kesempatan tersebut. 

Populer

Belum ada data.