Pengumuman/SE

SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILU 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara*) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Surat Pendaftaran dan kelengkapan Dokumen kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah sejak tanggal 18 - 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIT melalui : Aplikasi SIAKBA siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; Mendaftar pada petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat   : Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah Kontak : 081291113996 Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Download Disini : Pengumuman dan Persyaratan PPS Download Disini : Surat Pendafataran, Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup    

HASIL SELEKSI WAWANCARA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK ) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 71/PP.04.1-BA/8101/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan tahapan seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 13-15 Desember 2022; KPU Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Hasil Seleksi Wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Umum Tahun 2024, Peringkat 1-5 akan ditetapkan sebagai calon terpilih dan peringkat 6-10 sebagai Calon Pengganti antar Waktu Sebagaimana daftar Terlampir. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Download Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara disini : HASIL SELEKSI WAWANCARA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK ) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK PEMILU 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 64/PP.04.1-BA/8101/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum tahun 2024 , disampaikan hal-hal sebagai berikut : KPU Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024 pada tanggal 8-9 Desember 2022. KPU Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tahun 2024, sebagaimana daftar Lampiran II  yang diurutkan berdasarkan Abjad; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Maluku Tengah mengundang calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara dengan jadwal pelaksanaan sebagaimana terlampir. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukkan atas calon anggota PPK mulai dari tanggal 10 – 13 Desember 2022, Tanggapan dan Masukan Masyarakat dapat disampaikan melalui email helpdeskadhockpumalteng@gmail.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah Jl. R. A. Kartini Kelurahan Namaelo Kec. Kota Masohi dengan Menyertakan salinan identitas diri (KTP atau dll). Peserta Hadir dengan menggunakan pakaian atasan Putih dan bawahannya hitam. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Jadwal Seleksi Wawancara Download disini : Hasil Tes Tertulis dan Jadwal Wawancara

JADWA CAT SELEKSI PPK PEMILU 2024 KPU KAB. MALTENG

Setelah dilakukan pengumuman pendaftaran dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 476 tahun 2022, maka seleksi tertulis bagi calon Anggota PPK Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Maluku Tengah akan terlaksana pada tanggal 08 - 09 Desember 2022 serta bertempat di Laboratorium SMP Negeri 38 Maluku Tengah Jalan Banda, Namaelo, Kec. Masohi, Kab. Maluku Tengah dengan menggunakan metode Tes Computer Assisted Tes (CAT)  Calon Anggota PPK akan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan : 1. Membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK. 2. Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hard Copy bagi yang belum memasukan 3. Membawa Alat Tulis Sendiri 4. Mengikuti Protokol Kesehatan  5. Melakukan Registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai 6. Peserta akan terbagi atas beberapa hari serta beberapa gelombang tes. 7. Pakaian disesuaikan dengan Pengumuman Atasan Putih dan Bawah Hitam Demikian Pegumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan Download Jadwal Tes disini :Jadwa Tes Tertulis Calon Anggota PPK Maluku Tengah

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPK PEMILU 2024

Berdasarkan hasi Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana yang tertuang didalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 59/PL.01.1-BA/8101/2022 tertanggal 5 Desember 2022, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan Hasil Seleksi Administrasi Pembentukan  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 yang secara rinci dan dilihat di bawah ini : Pengumuman Hasil Seleks PPK Pemilu 2024 Demikian Pengumuan ini disampaikan untuk diketahui

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPK

Sehubungan dengan berakhirnya masa pendaftaran calon anggota PPK Pemilhan Umum tahun 2024 (tgl 20-11-2022 - 29-11-2022) pada beberapa Kecamatan jumlah pendaftar belum memenuhi asas proporsionalitas, dan prinsip persaingan/kompetisi diantaranya Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Seram Utara Timur Seti, Saparua, Nusa Laut, Leihitu Barat, Pulau Haruku dan Teluk Elpaputih, maka bersama ini KPU Kabupaten Maluku Tengah mengumukan perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilihan Umum tahun 2024 pada kecamatan dimaksud. Download Disini  Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPK Download Form Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup disini : FORM SURAT PENDAFTARAN, PERNYATAAN DAN RIWAYAT HIDUP Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui

Populer

Belum ada data.