Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara*) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPS:
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan Dokumen kepada KPU Kabupaten Maluku Tengah sejak tanggal 18 - 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIT melalui :
Aplikasi SIAKBA siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir;
Mendaftar pada petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Tengah Alamat : Kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah Kontak : 081291113996
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Download Disini : Pengumuman dan Persyaratan PPS
Download Disini : Surat Pendafataran, Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup